Sukses

Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi Kasus Hakim Asnun

Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara hakim nonaktif Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara hakim nonaktif Muhtadi Asnun yang memvonis bebas Gayus H.P. Tambunan. Dengan demikian putusan itu telah incrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, masalah berat ringannya pidana atau hukuman bukan lagi domainnya kasasi. Artinya, bukan objek pemeriksaan di tingkat kasasi. "Pasal 253 KUHAP menentukan bahwa alasan kasasi adalah mengenai adanya peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, adanya cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya," kata Noor di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Karena itu, imbuh Noor, tidak ada alasan jaksa untuk kasasi terhadap putusan hakim banding tersebut. Alasannya, putusan itu sesuai pasal yang mengatur kasasi, yaitu 253 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Sebelumnya, hakim banding PT memutuskan terdakwa hakim Asnun Muhtadi tetap divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Vonis itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, tuntutan jaksa sendiri tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta [baca: Hakim Asnun Diganjar Dua Tahun Penjara].

Lebih jauh Noor menjelaskan, soal berat atau ringannya hukuman, bukanlah menjadi dasar untuk mengajukan kasasi. Adapun putusan hakim banding tertuang dalam putusan Nomor 28/Pid/2011/PT.DKI atas nama Muhtadi Asnun, bekas hakim ketua yang memvonis bebas Gayus Tambunan dalam perkara mafia pajak.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.