Sukses

Kejagung Pelajari Aduan Panda Nababan

Kejagung akan mempelajari aturan hukum dari pengaduan tim kuasa hukum Panda Nababan yang menuding empat jaksa berusaha merekayasa dakwaan kasus cek pelawat.

Liputan.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih dahulu aturan hukum dari pengaduan tim kuasa hukum Panda Nababan yang menuding empat jaksa penuntut umum dan seorang mantan Direktur Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai tidak profesional dan berusaha merekayasa dakwaan kasus cek pelawat.
 
"Akan dipelajari lebih dahulu tentang aturan hukumnya, permasalahannya para jaksa-jaksa tersebut bertugas di KPK, lain halnya jika terkait dengan jaksa-jaksa yangg bertugas di kejaksaan, mekanismenya sudah jelas," Kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Efendy di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6).
 
Kendati demikian, Kejagung tetap memberikan apresiasi terhadap laporan tersebut. Namun, untuk eksaminasi jaksa seperti yang diajukan kuasa hukum Panda, hal itu merupakan kewenangan pengawasan, selain bidang teknis di pidana khusus maupun pidana umum kejaksaan. "Masalahnya, apa kewenangan itu dapat juga diterapkan terhadap berkas yang ditangani KPK," tanya Marwan.
 
Meski kewenangan itu belum diatur di Kejagung, pihaknya akan mempelajari lebih dulu. Walaupun jaksa di KPK berasal dari kejaksaan, empat JPU tersebut sementara ini adalah pegawai KPK. "Maka harus tunduk kepada ketentuan internal KPK. Hanya, ada tidak lembaga eksaminasi dan peraturan disiplin di KPK?" tanya marwan [baca: Kejagung Bisa Tarik Empat Jaksa KPK].(ASW/ADO)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini