Sukses

JAT Bantah Anggotanya Kirim Peti Mati

Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) membantah tudingan yang menyebutkan pengiriman peti mati ke beberapa kantor media massa dilakukan anggotanya.

Liputan6.com, Jakarta: Pengiriman peti mati ke beberapa kantor media massa telah membuat kehebohan. Terkait hal itu, Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) membantah tudingan yang menyebutkan pengiriman peti mati itu dilakukan anggotanya.

"Kok JAT melulu sih, tidak mutu benar isunya. Kan sudah ada konfirmasi bahwa itu dilakukan untuk promosi website penjual peti restinpeace.com," bantah Son Hadi, Juru Bicara JAT di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak pagi tadi beberapa kantor media yang sudah dikirimi peti berisi bunga itu antara lain Kompas.com, etik.com, ANTV, Okezone.com, dan Kantor Redaksi Koran Tempo dan Tempointeraktif.com [baca: Paket Peti Mati Bikin Heboh!].

Menurut pihak Kompas.com, kantor yang berada di lantai V Gedung Kompas-Gramedia di Palmerah, Jakarta, mendapat kiriman sebuah peti mati. Peti mati ini berukuran kecil, layaknya peti mati untuk anak-anak. Di atasnya ada tulisan R.I.P atau rest in peace. Dan di dalamnya ada taburan bunga dan setangkai mawar putih. Selain itu, ada kertas bertuliskan www.restinpeacesoon.com dan tulisan "You are number # 661".

Polisi pun memeriksa pengirim paket peti mati tersebut. Menurut Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sujarno, pihaknya telah membawa Sumardi dan empat karyawannya, yakni Teddy, Yosep, Viktor dan manajer proyek, Mellyna. Mereka diminta keterangannya di Markas Kepolisian Sektor Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat [baca: Pengirim Peti Mati Diperiksa Polisi].

Polisi juga menyita satu ambulans bernomor polisi B 8392 YU yang diduga digunakan untuk mengirim beberapa paket peti mati tersebut. Mereka yang diperiksa tersebut diduga berperan sebagai kurir yang mengirimkan paket peti mati kepada beberapa pimpinan perusahaan media massa.

Lebih jauh Sujarno menjelaskan, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum kepada Sumardi terkait pengiriman paket peti mati kepada sejumlah perusahaan berdasarkan laporan surat kabar harian The Jakarta Post dan Kompas.com..(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.