Sukses

MA Berhentikan Hakim Syarifuddin

Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.

Liputan6.com, Jakarta:  Mahkamah Agung (MA) secara resmi memberhentikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar, untuk sementara. "Itulah tindakan sementara, perbuatan memalukan ini terjadi di tengah-tengah MA sedang melakukan pembenahan,"ujar Ketua MA, Harifin A. Tumpa dalam jumpa persnya di Gedung MA, Jakarta, pagi ini.

Menurut Harifin, Syarifuddin diberhentikan untuk sementara per 1 Juni 2011. Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan karena MA masih menghargai unsur praduga tidak bersalah. "MA tetap menggunakan unsur praduga tak bersalah, sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA harus memberi contoh itu yakni mengedepankan hukum dan keadilan," jelasnya.

Pemberhentian ini, ujar Harifin, berdasarkan PP No. 26 / 1991 pasal 15 yang berbunyi, hakim atau hakim agung diberhentikan sementara karena dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Mekanisme ini, kata dia, sama dengan pemberhentian hakim-hakim sebelumnya yang melakukan perbuatan serupa dengan Syarifuddin. "Kita sudah memperhentikan empat hakim di tahun ini, Hatta Ali, Asnun, Ibrahim, dan Syarifudin," imbuhnya.(BJK/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini