Sukses

Syarifuddin Harus Disidang Hakim Berintegritas

Status Syarifuddin sebagai hakim dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan bila yang menyidangkannya nanti teman-teman dekatnya.

Liputan6.com, Jakarta: Status Syarifuddin sebagai hakim dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan bila yang menyidangkannya nanti teman-teman dekatnya. Demikian dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Ahad (5/6).

Menurut Febri, hakim yang menyidangkannya nanti harus memiliki integritas dan tidak pandang bulu. Ia juga mendesak, agar jaksa menuntut penegak hukum yang melakukan praktik korupsi itu dengan tuntutan maksimal, sehingga menimbulkan efek jera.

Dalam catatan ICW, Syarifuddin yang kini menjabat sebagai hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gemar memvonis bebas para terdakwa kasus korupsi. Sedikitnya 39 terdakwa dibebaskan selama ia berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengandilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Syarifuddin pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial, setelah memvonis bebas mantan anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan, yang didakwa melakukan korupsi. Komisi Yudisial pernah memantau langsung persidangan yang dipimpin hakim Syarifuddin terkait kasus korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Belakangan, Syarifuddin memvonis bebas sang gubernur.

Mahkamah Agung pernah mengangkat hakim Syarifuddin sebagai hakim karir tindak pidana korupsi. Belakangan, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dibatalkan, setelah diprotes sejumlah pihak lantaran terendusnya jejak miring sang hakim.

Febri tetap berharap, agar jaksa memberikan tuntutan maksimal mengingat hakim Syarifuddin adalah penegak hokum. Ia juga mengingatkan kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Sebagai penegak hukum, hakim Syarifuddin sudah  menerima remunerasi, namun ia tetap saja menerima uang suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Syarifuddin Umar di rumahnya, karena diduga menerima suap dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia dalam kasus kepailitan. Saat ini, tersangka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.(SHA)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini