Sukses

Agusrin Bantah Suap Hakim Syarifuddin

Agusrin M Najamudin melalui kuasa hukumnya membantah telah menyuap Hakim Syarifuddin Umar dalam kasus korupsi Pajak Bumi Bangunan serta Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu. Tudingan ini muncul setelah Hakim Syarifuddin ditangkap KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Agusrin M Najamudin melalui kuasa hukumnya, Moses Grafi, membantah menyuap Hakim Syarifuddin Umar agar terbebas dari dakwaan. Menurut Moses, kliennya tak pernah menyuap karena tidak bersalah dalam kasus korupsi Pajak Bumi Bangunan serta Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB) Provinsi Bengkulu yang diduga merugikan negara Rp 21.3 miliar.

"Dalam tuntutan jaksa serta ahli BPK yang diajukan JPU dalam kesaksiannya dengan tegas menyatakan tidak ada kerugian negara sama sekali dalam kasus Agusrin," kata Moses dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (4/6). Selain itu, tambahnya, tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Agusrin dalam penyalahgunaan dana PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu.

Tudingan suap dilakukan Agusrin setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Hakim Syarifuddin. Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap karena diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia [baca: KPK Tetapkan S dan PW Jadi Tersangka].(ADI/BOG) 





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini