Sukses

MA: SK Pemberhentian Hakim Syarifuddin Terbit Senin

Mahkamah Agung menyatakan surat keputusan atau SK pemberhentian sementara Hakim Syarifuddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikeluarkan Senin lusa. Hakim Syarifuddin ditangkap KPK karena tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung menyatakan surat keputusan atau SK pemberhentian sementara Hakim Syarifuddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikeluarkan Senin lusa. "Insya Allah, Senin (6/6), akan ditandatangani SK pemberhentian sementaranya," kata Juru Bicara MA dan Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, di Jakarta, Sabtu.

Hatta menjelaskan, SK tersebut dikeluarkan Senin lusa karena penangkapan Hakim Syarifuddin terjadi pada Rabu malam dan keesokan harinya libur panjang. "Selain itu, Ketua MA tengah berada di luar kota," ucapnya.

Hatta merasa prihatin dengan penangkapan Hakim Syarifuddin disaat MA sedang melakukan perubahan. "Tentunya saya merasa prihatin terhadap kejadian itu, di saat MA tengah melakukan perubahan," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. "Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum," tutur Hatta.

Hakim Syarifuddin dibekuk KPK karena tertangkap tangan usai diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari seorang kurator yang menangani aset PT SCI berinisial PW pada Rabu malam lalu. Selain uang dalam tiga bungkusan kertas cokelat senilai Rp 250 juta, penyidik KPK juga menyita mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan PW, serta sejumlah puluhan ribu mata uang asing dengan total nilai lebih dari Rp 2 miliar. Uang asing tersebut berupa US$ 116.128, 245.000 dolar Singapura, 20.000 Yen, dan 12.600 Riel Kamboja. Sedangkan total rupiah yang ikut disita sebesar Rp 392.353.000.(ANT/BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.