Sukses

Catatan Buruk Hakim S Versi ICW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Syafruddin Umar dalam kasus dugaan penyuapan. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis beberapa catatan buruk hakim S selama bertugas.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Syarifuddin Umar dalam kasus dugaan penyuapan. Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis beberapa catatan buruk hakim S selama bertugas.

Menurut aktivis ICW Emerson Yuntho, 'S' sebelumnya pernah akan diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun karena ada kritikan dari sejumlah kalangan dan masyarakat maka pengangkatan tersebut batal.

"Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan," ujarnya dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (3/6).

Selain itu, menurutnya, S juga pernah membebaskan 39 terdakwa korupsi yang ditanganinya. "Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif)," ungkapnya.

Lebih lanjut Emerson mengungkapkan, S ini juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. (perkembangan selanjutnya tidak jelas).

"Selain itu juga mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (GubernurBengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar," jelasnya.

Menurut Emerson, penangkapan Hakim S ini melengkapi potret suram pengadilan dan hakim, yang sebelumnya sudah ada sedikitnya empat hakim yang ditangkap dan diproses oleh penegak hukum. Antara lain Ibrahim (Hakim PTUN Jakarta atas dugaan suap oleh DL Sitorus), Muhtadi Asnun (Hakim PN Tanggerang atas dugaan suap oleh Gayus Tambunan), Herman Alositandi (Hakim PN Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan saksi kasus korupsi Jamsostek).(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.