Sukses

Mahasiswa Desak Eksekusi Bupati Mamasa Dipercepat

Bupati Mamasa Obed Nego Deparrinding dinyatakan korupsi dengan cara melakukan duplikasi anggaran hingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Mahasiswa minta eksekusinya dipercepat.

Liputan6.com, Mamasa: Puluhan mahasiswa Mamasa berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Polewali Mandar, baru-baru ini. Mereka mendesak PN Polman mempercepat eksekusi bupati Mamasa dan 23 anggota DPRD periode 2004-2009.

Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Gubernur Sulawesi Barat  Anwar Adnan Saleh segera mengambil tindakan demi menjaga kestabilan Mamasa. Langkah ini penting menyusul akan dipenjarakannya Bupati Mamasa Obed Nego Deparrinding dan 23 mantan anggota Dewan.

Mahasiswa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat jaminan putusan eksekusi Mahkamah Agung akan dilakukan Rabu pekan depan. Menurut Wakil Kepala Humas PN Polman Sihar M. Purba, tidak ada kepentingan bagi pengadilan untuk menahan surat perintah MA.

Namun, salinan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada terpidana bupati Mamasa dan 23 mantan anggota Dewan baru diterima pengadilan Rabu siang. Karena hari ini adalah hari libur nasional dan hingga hari Minggu mendatang kantor diliburkan, maka paling lambat baru Rabu pekan depan surat perintah eksekusi sampai di tangan Kejaksaan Negeri Polman.

Seperti diberitakan, Obed Cs dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan duplikasi anggaran hingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini