Sukses

Mendagri Diminta Kembalikan Status Agusrin

Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah meminta Menteri Dalam Negeri mengembalikan status Agusrin Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu pascaputusan bebas majelis hakim PN Jakpus.

Liputan6.com, Bengkulu: Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah meminta Menteri Dalam Negeri mengembalikan status Agusrin Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu pascaputusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pelaksana tugas gubernur sudah menyurati Menteri Dalam Negeri agar mengaktifkan kembali status gubernur non-aktif," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Ali Berti di Bengkulu, Rabu (1/6).

Ia mengatakan, surat tersebut dilayangkan pascaputusan Majelis Hakim PN Jakpus atas kasus korupsi PBB dan BPHTB Bengkulu dimana Agusrin Najamudin dinyatakan bebas murni dan dipulihkan nama baiknya.

Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut kata dia dijadikan dasar untuk menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan statusnya dari non-aktif menjadi aktif sebagai Gubernur Bengkulu. "Kami hanya berupaya agar status beliau dikembalikan karena sudah terbukti tidak bersalah, tapi kalau harus menunggu proses kasasi selesai kami tidak akan mendesak kemana-mana," tambahnya.

Agusrin yang dituntut 4,5 tahun karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah, diputus bebas oleh hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa pekan silam.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini