Sukses

Kejagung Periksa Tiga Pejabat Pemkab Batubara

Mereka diperiksa seputar aliran dana senilai Rp 80 miliar yang ditempatkan pada Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta: Takut dipanggil secara paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, akhirnya mendatangi ruangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). Mereka diperiksa seputar aliran dana senilai Rp 80 miliar yang ditempatkan pada Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, tiga pejabat yang memenuhi panggilan kejaksaan tersebut, yakni Sekretaris Daerah Sakti Alam Siregar, Bendahara Penerimaan Edi Yusuf Sinaga, dan Kepala Bagian Hukum Zulhendri [baca: Kejagung Panggil Paksa Tiga Pejabat Pemkab Batubara].

"Ya tentu ditanya karena dia (tiga pejabat) sebagai saksi ditanya tentang apa yang diketahui, apa yang dialami dan apa yang dia lihat. Dalam kaitan dengan masalah raibnya uang dari Pemkab [Batubara] kemudian masuk ke Bank Sumut. Dari Bank Sumut masuk ke Bank Mega dan Bank Mega ke mana-mananya itu. Kan itu," terang Kapuspenkum di Kejagung.

Lebih jauh Noor menjelaskan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Bupati Batubara O.K. Arya Zulkarnain untuk menguak raibnya uang tersebut. Namun semua masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan tim penyidik Satuan Khusus Jampidsus tersebut. "Untuk saat ini belum, kan baru ke plt Sekda-nya (pelaksana tugas Sekretaris Daerah Batubara). Ya, mudah-mudahan nanti ada perkembangan dari hasil pemeriksaan yang sekarang untuk menguak lebih jauh lagi masalahnya," tandas Noor.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini