Sukses

Hakim Tolak SP3 Alisjahbana

Majelis Hakim PN Jaksel menolak SP3 oleh termohon yakni polisi dan jaksa atas tersangka Mario Alisjahbana dan Sri Artaria. Hakim memerintahkan termohon melanjutkan penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh termohon yakni kepolisian dan kejaksaan atas tersangka Mario Alisjahbana dan Sri Artaria. Hakim memerintahkan termohon melanjutkan penyidikan.

"Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan tidak sah. Permohonan pemohon dikabulkan sebagian," kata hakim tunggal Ida Bagus Dwiyantara dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (31/5). Sebelumnya, kasus ini dihentikan polisi dan jaksa karena dianggap tidak cukup bukti.

Hakim berpandangan kasus yang menjerat Mario adalah ranah pidana. Sebab hakim berpandangan Mario dan Artharia yang pemilik PT penerbit Pustakawidya Utama dan PT Dian Rakyat berhutang kepada pemohon AU$ 2,850 juta atau Rp 23 miliar yang akan dibayar dicicil 10 kali.

Sebagai jaminan, Mario menyerahkan saham sebanyak 2500 lembar. Namun belakangan, pembayaran utang tak sesuai perjanjian alias macet. Hakim melihat dalam akta perjanjian adanya sesuatu hal yang aneh dan janggal ketika ada pengalihan saham kepada orang yang sama.

Keputusan ini membuat lega penggugat Jesudass Sebastian, warga Australia yang diwakili kuasa hukumnya, Jonner Sipangkar. Sementara itu kuasa hukum mewakiki termohon kepolisian dan kejaksaan, Syamsurizal menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hukum tersebut.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.