Sukses

Hakim Albertina Siap Pimpin Sidang Jaksa Cirus

Mantan hakim ketua terhadap terdakwa Gayus H.P. Tambunan, Albertina Ho, akan memimpin sidang terhadap jaksa Cirus Sinaga, Juni mendatang. Persidangan nantinya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan hakim ketua terhadap terdakwa Gayus H.P. Tambunan, Albertina Ho, akan memimpin sidang terhadap jaksa Cirus Sinaga pada 6 Juni mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Albertina Ho yang ditemui Liputan6.com, menyatakan telah mempersiapkan diri memimpin sidang dengan terdakwa mantan jaksa penuntut umum (JPU) kasus Antasari Azhar di Pengadilan Tipikor.

"Iya sidang hari Senin tanggal 6 Juni, untuk tersangka Cirus," kata Albertina Ho sebelum menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (30/5) siang.

Ia juga menjelaskan hendak memimpin sidang terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan bersama lima majelis hakim dengan komposisi dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc. "Dua dari hakim karier, yakni saya sendiri (Albertina Ho) sebagai ketua majelis dan bu Mien Trisnawati (sebagai anggota) dengan dibantu tiga hakim ad hoc, yakni Dudu Duswara, Anwar, dan Ugo," bebernya.

Albertina mengaku tidak memiliki trik saat memimpin sidang dengan tersangka jaksa senior tersebut. Terpenting baginya akan mendengarkan dakwaanya terlebih dahulu. Namun yang jelas cara memimpinnya berbeda saat memimpin sidang pada kasus mafia pajak Gayus.

"Yang jelas persiapannya biasa saja. Ya, terpenting kita dengar dakwaannya (jaksa penuntut umum) dululah. Triknya, jangan tanya dulu. Kita lihat saja nanti ada jalur-jalurnya. Kalau mau lihat, datang saja ke Tipikor," papar Albertina. Adapun tim jaksa penuntut umum yang akan membacakan dakwaan jaksa Cirus adalah Edi Rakamto, Yuni Daru, dan Asep Suryana.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, dakwaan terhadap mantan jaksa peneliti kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar ini dibuat dengan model dakwaan alternatif.

"Alternatif pertama pasal 12e (Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), alternatif kedua pasal 21, dan alternatif ketiga pasal 23," kata Noor.

Jaksa Cirus adalah jaksa peneliti kasus mafia pajak Gayus. Cirus disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada awal 2010 karena diduga terlibat pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus. Cirus juga diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus karena mendesak penyidik mengganti pasal penjerat Gayus.

Pada Kamis pekan silam, berkas jaksa Cirus Sinaga terkait dugaan penghilangan pasal korupsi dalam perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor [baca: Berkas Cirus Dilimpahkan ke Pengadilan].(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini