Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung berencana meminta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera memeriksa jaksa terkait kaburnya terdakwa kasus narkoba Rahmat bin Ahyar. Rahmat berhasil lolos dari penjagaan petugas saat akan menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kepada pers di Kejaksaan Agung, Jumat (27/5), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, mengatakan Kejagung melihat adanya kelalaian karena pengawal dan polisi yang mengawal tahanan tidak berada di ruang sidang. Ia menambahkan pengawalan tahanan seharusnya dilakukan minimal salah satu penjaga di sana. Terlebih, saat itu ada 100 lebih tahanan yang disidangkan.
Marwan mengaku telah menerima laporan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menyebutkan telah memenuhi semua prosedur pengananan terdakwa sesuai prosedur tetap (Protap) yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan kepada jaksa yang mengantar terdakwa dari ruang tahanan ke ruang sidang. (ADI/YUS)
Kepada pers di Kejaksaan Agung, Jumat (27/5), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, mengatakan Kejagung melihat adanya kelalaian karena pengawal dan polisi yang mengawal tahanan tidak berada di ruang sidang. Ia menambahkan pengawalan tahanan seharusnya dilakukan minimal salah satu penjaga di sana. Terlebih, saat itu ada 100 lebih tahanan yang disidangkan.
Marwan mengaku telah menerima laporan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menyebutkan telah memenuhi semua prosedur pengananan terdakwa sesuai prosedur tetap (Protap) yang berlaku. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan kepada jaksa yang mengantar terdakwa dari ruang tahanan ke ruang sidang. (ADI/YUS)