Sukses

Makelar Kasus Dituding Bermain dalam Sengketa TPI

Pengacara senior Maqdir Ismail mensinyalir ada campur tangan makelar kasus dalam kasus gugatan perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Liputan6.com, Jakarta: Pengacara senior Maqdir Ismail menduga ada campur tangan makelar kasus atas kemenangan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam kasus gugatan perdata antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) dan dua perusahaan yakni, PT Berkah Karya Bersama (PT BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakannya dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (25/5). "Saya kira kalau ada campur tangan `markus` (makelar kasus) di dalam sengketa TPI, sebaiknya harus dibongkar, kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup tentang adanya `markus` tersebut," cetusnya.

Menurut Maqdir, jika indikasi ini tidak diusut, maka akan menjadi persoalan hukum di Indonesia. "Kita tidak mau sengketa jadi lahan untuk mereka yang salah menjadi benar karena hubungan baik," ucapnya.

Staf ahli Markas Besar Polri ini pun menduga sebelum putusan sidang dalam sengketa TPI tersebut, ada pertemuan antara Ketua PN Jakarta Pusat dan pihak berperkara yang dimediasi makelar kasus berinisial RB. Maqdir menilai, hal itu bukan hanya melanggar etika, namun juga menyalahgunakan wewenang.

"Secara pribadi saya tidak tahu tentang RB, tetapi kalau untuk membongkar markus, polisi dan kejaksaan harus turut serta," tegasnya.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Chairul Huda menyatakan, sebagai langkah pertama menyelidiki pelanggaran etika dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) berwenang mempelajari putusan. Jadi, semacam melakukan eksaminasi publik.

Beberapa hari silam, sebagian anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat telah meminta KY mengecek keterlibatan makelar kasus dalam sengketa tersebut. Namun, saran anggota Dewan tidak dilaksanakan oleh KY. Menurut Ketua KY Imam Anshori Saleh, pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan hakim di PN Jakpus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa saham TPI dengan PT MNC [baca: KY Diminta Periksa Hakim Kasus Sengketa TPI].(TOW/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.