Sukses

Andhika dan Izzy Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Andhika dan Izzy, personel Kangen Band saat menjalani sidang perdana di PN Jaktim terancam hukuman empat tahun penjara. Pengacara Andhika dan Izzy akan mengusahakan agar keduanya direhabilitasi.

Liputan6.com, Jakarta: Dua personel Kangen Band, Andhika dan Izzy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5), terkait kasus kepemilikan ganja. Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Ekky Herosman mengatakan, Andhika dan Izzy terancam hukuman empat tahun penjara. Terkait tuntutan JPU, pengacara Andhika dan Izzy akan mengusahakan agar keduanya direhabilitasi. Ini mengingat keduanya cuma sebagai pengguna. Dan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Sebelumnya Andhika dan Izzy tiba di PN Jaktim dengan menggunakan baju tahanan kejaksaan seperti tahanan lain. Meski mengaku siap menghadapi sidang pertama, Andhika tampak lebih tegang.

Andhika dan Izzy ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu silam, di tempat biasa mereka berkumpul di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Keduanya sempat mengikuti rehabilitasi milik BNN di wilayah Lido, Sukabumi, Jawa Barat.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini