Sukses

Hukuman Bahasyim Menjadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Asiffie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis terpidana kasus korupsi dan pencucian uang hampir Rp 1 triliun, Bahasyim Asiffie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.

Kepala Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta Ahmad Sobari mengatakan putusan majelis tingkat banding itu dikeluarkan 19 Mei 2011 oleh lima majelis hakim yang dipimpinan Jurnalis, dan empat anggotanya Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan Hadi Widodo.

"Pada putusan majelis hakim, hukuman Bahasyim ditambah dua tahun. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Bahasyim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau kurungan tiga bulan," kata Sobari.

Hukuman diperberat karena perbuatan terdakwa berpengaruh pada ekonomi relatif besar dan dapat mempengaruhi budgeting negara. "Perbuatan terdakwa juga masuk dalam kejahatan global yang berpengaruh pada nama baik pemerintah di mata dunia," ujarnya.

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini