Sukses

ICW Sesalkan Kejagung Setor Sitaan ke PU

Peneliti Hukum Donal Faiz menyesalkan pengembalian uang sebesar Rp 6,5 miliar oleh Kejaksaan Agung ke rekening Kementerian Pekerjaan Umum.

Liputan6.com, Jakarta: Peneliti Hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Faiz memandang tindakan pengembalian uang sebesar Rp 6,5 miliar ke rekening Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya yang dilakukan tersangka Giovanni Gandolfi, telah meyalahi aturan yang berlaku. "Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke rekening negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Donald kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/5).

Aktivis ICW itu pun mencontohkan pada kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet, Palembang, Sumatra Selatan, uang tersebut tidak mungkin dikembalikan ke kontraktor melainkan ke kas negara. "Uang itu, tidak dikembalikan ke kontraktornya melainkan ke kas negara. Itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Donald.

Selain menetapkan Kepala Perwakilan C Lotti & Associate for Indonesia Giovanni Gandolfi sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan dua pejabat dari Kemen PU, yakni Sumudi Katono dan Bambang Turyono, selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar. Kini Geovani mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sementara dua tersangka dari pejabat Kemen PU belum ditahan.(TOW/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini