Sukses

Berkas Cicit Soeharto Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya kembali akan melimpahkan berkas perkara cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan menyatakan berkas anak Ari Sigit itu sudah lengkap.

Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya kembali akan melimpahkan berkas perkara cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal pekan depan. "Rencananya, pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan pada Senin (23/5)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Jakarta, Sabtu (21/5).

Kejaksaan, tambah Baharudin, secara resmi telah menyatakan berkas pemeriksaan Putri sudah lengkap atau P-21 sehingga penyidik kepolisian tinggal melimpahkan tahap kedua. Kejaksaan menyampaikan hal itu kepada kepolisian pada Kamis lalu.

Selain melimpahkan berkas anak Ari Sigit itu, polisi juga akan menyerahkan berkas tahap kedua oknum anggota Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi ES dan dua tersangka lainnya, yakni G serta P. Diduga, ketiganya terkait kasus narkoba yang melibatkan putri dari Ari Sigit Soeharto tersebut.

Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, 18 Maret lalu. Mereka dibekuk usai mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.

Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF, dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu. Keenam tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(ANT/BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini