Sukses

Koruptor Lebih Baik "Dibunuh" Pelan-pelan

Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, untuk menimbulkan efek jera kepada koruptor, perlu hukuman yang berat, dan kalau perlu "dibunuh" pelan-pelan.

Liputan6.com, Yogyakarta: Kasus korupsi makin marak. Untuk memberantasnya pun perlu tindakan yang tegas. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai untuk mencegah tindak pidana korupsi dan menimbulkan efek jera kepada koruptor, perlu hukuman yang berat, dan kalau perlu "dibunuh" pelan-pelan.

"Bila perlu koruptor 'dibunuh' secara pelan-pelan sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi mereka yang akan korupsi atau koruptor yang akan mengulangi perbuatannya," kata Busyro pada Seminar "Peranan KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Suatu Extraordinary Crime" di Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jumat (20/5).

Dirinya tidak sependapat dengan revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi yang menghapuskan pidana hukuman mati kepada koruptor dan mencabut sejumlah kewenangan yang sebelumnya dimiliki KPK. "Koruptor jangan dikasih yang enak-enak, kalu hukuman mati dengan ditembak itu cukup enak tidak merasakan sakit, mungkin lebih baik 'dibunuh' pelan-pelan dengan dimiskinkan dahulu atau dipenjara bertahun-tahun hingga akhirnya nanti muncul penyakit-penyakit kronis sampai akhirnya mati dengan sendirinya," katanya sambil berkelakar.

Menurutnya, peraturan perundangan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi merupakan penghambat kinerja KPK, seperti pasal yang multitafsir yang mempengaruhi ketegasan pengambilan kebijakan pemberantasan korupsi serta lemahnya pengemasan sanksi yang menyebabkan ketidakpatutan subjek hukum.

"Kendala yang saat ini paling dirasakan adalah upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi melalui Revisi UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Korupsi disamping proses-proses politik yang sarat money politic," katanya. (ANT/TOW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini