Sukses

Sidang Selly Ditunda Dua Pekan

Terdakwa penipuan Selly Yulistiawati mendengar dakwaan jaksa penuntut umum di sidang perdana di PN Bogor, Jabar. Sidang selanjutnya ditunda dua minggu.

Liputan6.com, Bogor: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, menunda sidang dengan terdakwa Selly Yulistiawati hingga dua pekan ke depan. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum belum bisa menghadirkan sejumlah saksi.

Sidang perdana kasus kasus penipuan lewat situs jejaring sosial Facebook dengan terdakwa Selly Yulistiawati di PN Bogor. Agenda sidang perdana adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arozi Wareha berlangsung sekitar 30 menit.

Selly didakwa pasal 378 junto pasal 6 dan 372 KUHP yakni tentang penipuan dan penggelapan. Sebanyak 22 orang kuasa hukum siap membela Selly. Menurut salah satu kuasa hukum Selly, Ramdan Alamsyah, siap mendampingi sang klien, termasuk menyiapkan eksepsi.(WIL/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini