Sukses

Kejagung Ragu-Ragu Seret Yusril dan Hartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengalami kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan. Namun pendapat berbeda datang dari penyidik Kejagung yang mengatakan ada kesulitan dalam menangani kasus Sisminbakum

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengalami kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi Sistem Administasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan. Namun pendapat berbeda datang dari penyidik Kejagung yang mengatakan ada kesulitan dalam menangani kasus Sisminbakum.

"Tidak ada kendala dan kesulitan dalam penyusunan surat dakwaan perkara Sisminbakum," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andy Nirwanto di Kejagung, Jumat  (13/5).

Andy pun mengaku tidak ada intervensi atau campur tangan pihak lain dalam penyelesaian kasus Sisminbakum, saat ini perkara yang masuk sedang dipelajari. "Yang jelas kita masih mempelajari memori dari perkara-perkara yang ada. Kan ada 113 orang satuan khusus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Jampidsus sekarang," ujarnya.

Andy menyatakan kasus Sisminbakum tidak selamanya dimasukkan ke pengadilan. "Bukan mesti begitu (dilimpahkan ke pengadilan), namun itu bagian tugas yang diinventarisir," terangnya. Dan hingga kini menurutnya ada 80 perkara tunggakan yang sedang di inventarisir.

Pendapat berbeda disampaikan penyidik di Jampidsus Yulianto. Menurutnya Kejagung mengalami kesulitan mendakwa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus Sisminbakum ini. Pasalnya, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dari tuntutan hukum.

"Kejaksaan sudah sesuai track, hanya muncul putusan tadi (putusan Romli) sehingga secara teknis kami kesulitan mendakwa dan mengonstruksi perkara. Kami sudah undang pakar-pakar, dan itu pun ada selisih pendapat," kata Yulianto, dalam audiensi Kejagung dengan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LP2TRI) di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (12/5).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad berjanji akan mengumumkan keputusan pengkajian berkas kedua tersangka Sisminbakum tersebut dalam waktu dekat. Dia pun membantah ada intervensi dalam penanganan kasus itu. (TOW/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini