Sukses

Cyrus Ditahan di Salemba Agar Tak Terpengaruh Gayus

Tempat penahanan Cirus sengaja dipisahkan dengan tempat penahanan terpidana Gayus Tambunan, agar jaksa senior tersebut tidak terpengaruh oleh Gayus.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan jaksa Cyrus Sinaga selama 20 hari. Cyrus kini dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah berkas perkaranya dilimpahkan tim penyidik Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/5).

"Ya sesuai KUHAP 20 hari. Nanti jaksanya akan segera membikin dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf.

Tempat penahanan Cirus sengaja dipisahkan dengan tempat penahanan terpidana Gayus Tambunan, agar jaksa senior tersebut tidak terpengaruh oleh Gayus.

"Makanya ditakutkan akan mengontaminasi Cyrus. Karena, jika ditahan di LP Cipinang kan ada tersangka tindak pidana dan saksi lainnya. Apalagi kan ada Gayus. Ditakutkan bisa mempengaruhi Cirus," ujar M. Yusuf.

Cyrus, mantan JPU kasus Antasari Azhar itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan Ketua Tim JPU Edi Rakamto. Cyrus dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 21 atau Pasal 23 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini