Sukses

KY Gugurkan Tiga Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) menyatakan gugur terhadap tiga calon hakim agung yang tidak menyerahkan makalah karya ilmiahnya.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menyatakan gugur terhadap tiga calon hakim agung yang tidak menyerahkan makalah karya ilmiahnya.

"Tiga calon yang belum menyerahkan makalah sudah dinyatakan gugur karena sampai batas yang ditentukan (25/4) tidak menyerahkan makalah," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat.

Asep menyebut ketiga calon yang dinyatakan gugur tersebut adalah calon hakim agung dari karir yakni Sulistyo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Sedangkan dua dari nonkarir yakni Aan Burhanuddin, dosen Universitas Pasundan (Unpas) dan Triono, pengacara dari Medan Sumatera Utara.

Sementara satu calon hakim agung menyatakan mundur karena telah terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Anwar Usman.

Dengan demikian calon hakim yang lolos dan akan mengikuti seleksi tahap kedua sebanyak 79 orang .

Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak 83 orang yang lolos seleksi hakim agung tahap pertama untuk mengikuti seleksi tahap II yang digelar 9 hingga 14 Mei 2011.

Ke-83 orang ini akan diminta menyerahkan karya ilmiah dengan topik "Peran Hakim Agung Sebagai Pembaru Hukum untuk Mewujudkan Pengadilan yang Bersih", paling lambat pada 25 April 2011.

Selain karya ilmiah, mereka diminta untuk mengumpulkan dua karya profesi sesuai profesinya serta tulisan penilaian diri sendiri ("self assessment") pada saat mengkuti seleksi tahap II.

Selain diminta membuat karya ilmiah, 83 orang yang lolos seleksi tahap awal ini akan menjalani seleksi penyelesaian kasus hukum, penilaian kepribadian dan wawancara pendalaman terhadap karya ilmiah dan hasil penyelesaian kasus hukum.

Peserta yang lulus seleksi tahap II kemudian akan diinvestigasi secara mendalam oleh KY, untuk kemudian ikut seleksi tahap III (tahap akhir), terdiri atas pembekalan dengan materi filsafat hukum, hukum acara serta kode etik dan pedoman perilaku hakim, wawancara serta pemeriksaan kesehatan.

Peserta yang lolos seleksi tahap III akan diajukan pada 2 Agustus 2011 ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti "fit and proper test" (uji kepatutan dan kelayakan) sebagai hakim agung oleh DPR.

Seleksi ini digelar untuk memenuhi permintaan tambahan 10 hakim agung oleh MA, guna mengisi 60 kursi hakim agung di institusi peradilan tertinggi itu.(ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini