Sukses

Kasus Sisminbakum Terkesan Dipaksakan

Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Haryo Budi Wibowo menyatakan kasus sisminbakum yang dituduhkan ke mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, terkesan dipaksakan pihak kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta: Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Haryo Budi Wibowo menyatakan kasus sisminbakum yang dituduhkan ke mantan menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, terkesan dipaksakan pihak kejaksaan Agung.

Pasalnya tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat Yusril dalam kasus Sisminbakum. "sejak awal tudingan kasus sisminbakum ke Pak Yusril tidak cukup bukti. Tak ada unsur pidana. Sebaliknya terkesan ada kepentingan politik dibalik penetapan Pak Yusril sebagai tersangka," ujar Haryo, dalam siaran pers yang diterima liputan6.com, Jakarta (28/04).

Ia berharap Jampidsus baru Andi Nirwanto bisa lebih baik dan mampu mengambil keputusan hukum lepas dari segala kepentingan politik. Haryo juga mendesak kejaksaan agung untuk mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena dinilai tidak ada unsur pidana dalam kasus Sisminbakum.

"Putusan MA atas kasasi Pak Romly sudah jelas menyatakan tak ada unsur pidana, apalagi kerugian negara seperti yang dituduhkan selama ini," ujarnya. Pengacara Yusril ini meminta kasusnya diselesaikan sesuai koridor hukum. Sehingga dapat mencerminkan keadilan. Karena itu segala kepentingan dan tekanan politik semestinya bisa dihadapi dengan ketentuan hukum yang ada. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.