Sukses

Memeras, Lima Polisi Disidang

Jaksa penuntut umum Ina Mamuh menuntut lima anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, dengan hukuman penjara karena diduga melakukan pemerasan saat patroli malam.

Liputan6.com, Tangerang: Jaksa penuntut umum Ina Mamuh menuntut lima anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, dengan hukuman penjara karena diduga melakukan pemerasan saat patroli malam. Hal itu dinyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/4).

Menurut Ina, kelima anggota polisi tersebut yakni Rohmah dan Sufki dituntut 1,4 tahun penjara, M Kiwana dituntut dua tahun penjara, sedangkan Toni dan Dodi baru akan diputuskan tuntutan hukumannya pekan depan. "Untuk pembacaan tuntutan dua terdakwa baru akan dilakukan pekan depan karena JPU masih belum siap," katanya ditemui usai pembacaan tuntutan.

Diungkapkan Ina, tuntutan yang diberikan kepada Rohmah dan Sufki berbeda dengan hukuman yang diterima oleh M Kiwana. Pasalnya, hukuman tersebut disesuaikan dengan besar dan kecilnya pemerasan yang dilakukan. Untuk kasus Rohmah dan Sufki, pelanggaran hanya pada pemerasan saat patroli malam. Namun, untuk M Kiwana, selain melakukan pemerasan juga terjadinya pelecehan seksual kepada warga yang tertangkap dalam patroli.

Peristiwa yang dilakukan M Kiwana, terjadi pada lima bulan lalu di Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Ketika itu, kelima anggota polisi yang sedang melakukan patroli, menemukan pasangan bukan suami istri sedang bermesraan.

Karena takut akan diproses secara hukum, maka terjadilah pemerasan dengan maksud agar kasus tersebut tidak diperbesarkan. Tiga hari setelah itu, saat kelima polisi tersebut akan mengambil uang "damai", kelimanya ditangkap anggota Mabes Polri. "Dari situ peristiwa ini terungkap," katanya.
 
Ribbay Apin, pengacara terdakwa menuturkan, tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap kliennya dinilainya terlalu berlebihan. Pasalnya, tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Kiwani tidak terbukti. "Saat menangkap pasangan tersebut di dalam mobil Ford kap terbuka, polisi melihat bahwa pakaian milik wanita sudah sampai paha sedangkan celana dalam pria sudah mencapai lutut. Tetapi, Kiwana dituduh memasukan tangganya kedalam kemaluan wanita, namun tidak terbukti," katanya.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini