Sukses

Eksepsi Paskah Suzetta Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan Paskah Suzetta selaku terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan Paskah Suzetta selaku terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Penolakan eksepsi tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim Tipikor di Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut majelis hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum sah dan sudah dirumuskan dengan cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian majelis hakim meminta JPU untuk segera mempersiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin pekan depan.
    
Usai menyimak putusan hakim, mantan Kepala Bappenas ini meminta agar semua yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tersebut harus ikut dimintakan pertanggungjawabannya.
  
Paskah disidangkan dengan keempat terdakwa lainnya, di antaranya Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin. JPU mendakwa lima mantan anggota Komisi IX ini  melanggar Pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini