Sukses

Vonis 10 Tahun buat Abdullah Sonata

Terdakwa tindak terorisme Abdullah Sonata divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Abdullah Sonata karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme. Fakta di persidangan menyebutkan, terdakwa berperan dalam pengadaan senjata api untuk pelatihan militer teroris Aceh dan menyembunyikan informasi terkait teroris.

Namun begitu, vonis sepuluh tahun penjara tersebut lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menanggapi vonis itu, penasehat hukum terdakwa Achmad Michdan akan pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Menurut Achmad, kliennya seharusnya dihukum di bawah sepuluh tahun penjara. Karena saat baku tembak antara kelompok teroris dengan polisi di Aceh tahun silam, Abdullah Sonata sudah mengundurkan diri dari sejumlah kegiatan di Aceh.

Dalam kasus ini, Abdullah Sonata diduga terlibat dalam pelatihan teroris di Aceh. Jaringan teroris di Aceh terungkap setelah dilakukan pengepungan di kawasan hutan Jalin Aceh Besar yang diduga sebagai tempat latihan militer kelompok teroris.

Perburuan yang terus dilakukan membuahkan hasil. Pada Maret 2010, dua orang yang diduga teroris tewas setelah baku tembak dengan aparat keamanan di Aceh Besar. Baku tembak di depan Mapolsek Leupueng ini berawal dari sweeping aparat di Jalan Raya Banda Aceh, Aceh Jaya.

Polisi juga menangkap delapan orang yang diduga kelompok teroris, serta menyita enam pucuk senjata api jenis AK 47, M 16, serta jenis MP4 glock. (BJK/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.