Sukses

Andika Diduga Terima Ratusan Juta dari Malinda

Andika Gumilang, suami siri Inong Malinda Dee, ditetapkan sebagai tersangka tindak pencucian uang. Menurut polisi, Andika menerima sekitar Rp 311 juta dari istrinya.

Liputan6.com, Jakarta: Aktor dan bintang iklan Andika Gumilang hingga Rabu (27/4) siang masih diperiksa di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta.

Suami siri Inong Malinda Dee ini ditangkap Selasa kemarin dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pencucian uang. Andika diduga menerima uang ratusan juta dari Malinda, mantan manajer Citibank yang dituduh menggelapkan dana nasabah.

"Rencananya akan dilakukan penahanan atas dugaan menerima dana yang ditransfer ke rekening miliknya dari IMD (Inong Malinda Dee) sekitar Rp 311 juta. Andika ditangkap sekitar jam 14.30 WIB di wilayah Jakarta Selatan," tulis Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.

Menurut Boy, aktor film Puber ini akan dijerat dengan pasal 6 UU No. 15/2002 tentang Pencucian Uang juncto UU No. 25/2003 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 15 miliar. (CHR/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.