Sukses

TPM: Banyak Pelanggaran di Sidang Perdana

Tim Pengacara Muslim menuding terdapat sejumlah pelanggaran dalam sidang perdana kasus kerusuhan Cikeusik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (26/4).

Liputan6.com, Serang: Sidang perdana kasus kerusuhan Cikeusik berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (26/4) siang. Hanya tiga tersangka yang hadir. Tersangka lainnya dari pihak Ahmadiyah yaitu Deden Jumhana absen dan hanya diwakili pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Banten. Hal ini disesalkan oleh Mahendradata selaku anggota Tim Pengacara Muslim.

Selain itu, kata Mahendradata, ada sejumlah pelanggaran lainnya dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini. Salah satunya yakni ke-12 terdakwa yang saat sidang berlangsung belum diberikan surat salinan berita acara. "Tersangka dari Ahmadiyah juga hingga kini belum diperiksa," katanya lagi.

Sidang perdana kasus Cikeusik ini dijaga ketat oleh aparat dari TNI dan Polri. Tercatat 1.600 personil dikerahkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (CHR/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini