Sukses

IPB Tolak Umumkan Susu Tercemar ke Publik

Edward Arfa, perwakilan IPB selaku termohon 1 mengatakan alasan menolak karena dalam kode etik tak dibenarkan mempublikasikan hasil penelitian.

Liputan6.com, Jakarta: Institut Pertanian Bogor (IPB) menolak menjalankan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas amaning atau peringatan Mahkamah Agung (MA) untuk mengumumkan susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii ke publik. Edward Arfa, perwakilan IPB selaku termohon 1 mengatakan dalam kode etik tak dibenarkan mempublikasikan hasil penelitian.

"Kita tidak dibenarkan untuk mempublikasikan merek jenis nama susu yang kita teliti. Apa saja yang kami teliti bukan untuk pelayanan publik, tapi untuk kepentingan studi," kata Edward di PN Jakpus, Selasa (26/4).

Edward merasa putusan itu menjadi dilema. Pasalnya selaku instusi pendidikan pihaknya harus taat hukum, namun satu sisi IPB akan mencederai kode etik dan beberapa Undang-undang jurnal internasional. Edward enggan jika IPB dikatakan lembaga publik melainkan sebagai institusi berbadan hukum pendidikan.

Sementara Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik selaku hakim eksekutor sepakat dengan termohon 1. Yakni gugatan ini bukan eksekusi real, karena ini perbuatan hukum. Namun hakim meminta untuk termohon 1, 2, dan 3 dapat melaksanakan amar putusan MA yang sudah incraft (berkekuatan hukum).(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini