Sukses

Tiga Ruang Serentak Gelar Sidang Cikeusik

Sidang perdana kasus Cikeusik secara serentak dilaksanakan di tiga ruang di Pengadilan Negeri Serang. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, Jl Abdul Hadi, Serang, Banten.

Liputan6.com, Serang: Sidang perdana kasus Cikeusik secara serentak dilaksanakan di tiga ruang di Pengadilan Negeri Serang. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, Jl Abdul Hadi, Serang, Banten.

Persidangan yang menghadirkan 12 terdakwa itu secara serentak dilakukan di tiga ruangan, yaitu Ruang Utama, Ruang Ketiga, dan Ruang Keempat.

Ruang Utama dilakukan hakim Cipta Sinurya, Rehmalem BR.P, dan Pinta Uli BR Tarigan. Mereka menyidangkan lima terdakwa, yakni Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri, Yusri Bin Bisri, dan Muhamad Rohidin bin Eman.

Ruang sidang ketiga sidang dilakukan Majelis Hakim Rasminto, Ristati, dan Toto Ridarto, dengan tiga terdakwa Dani bin Misra, KH Ujang Muhammad Arif bin Abuya, dan Endang bin Sidik.

Untuk ruang keempat dilakukan Majelis Hakim Agoeng Rahardjo, Martini Marja, dan Fauziah Hanum, dengan empat terdakwa diantaranya Muhamad bin Syarif, Idris alias Idis bin Mahdani, Ujang bin Sahari, dan KH. Muhammad Munir bin Bisri.

Menurut pihak Pengadilan Negeri Serang, sidang lanjutan kasus Cikeasik akan dilaksanakan setiap harii Selasa dan Rabu.

Sementara suasana di luar persidangan masih berlangsung aman. Meski demikian, ratusan pengamanan tetap disiagakan guna mengantisipasi jalannya persidangan agar berlangsung aman dan lancar.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini