Sukses

Saksi Ahli: Ada Perbedaan Jumlah Peluru

Saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan ada perbedaan bukti yang ia temukan dengan yang diungkap di persidangan. Termasuk jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin Zulkarnaen.

Liputan6.com, Jakarta: Ahli kedokteran forensik, Abdul Munim Idris, selaku saksi ahli dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengatakan ada perbedaan bukti yang ia temukan dengan yang diungkap di persidangan. Temuan itu terkait jumlah peluru yang bersarang di tubuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Saya temukan di tubuh korban ada dua peluru. Saat di pengadilan, seharusnya dua, ini ditambah satu lagi menjadi tiga," ungkap Munim, saat ditemui wartawan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (25/4). Munim menduga hal ini akibat kesalahan Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga.

Sementara, menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Munim akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus ini. Pihaknya menduga ada pelanggaran kode etik profesi hakim, yakni pengabaian fakta di persidangan ketika memutuskan Antasari bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Nasrudin.

Pengabaian itu adalah keterangan ahli balistik, Abdul Munim Idris, dan baju Nasrudin yang tak dihadirkan di persidangan. Hari ini,  Munim diminta Komisi Yudisial memberikan keterangan terkait eksaminasi kasus Antasari Azhar.(ASW/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini