Sukses

Jaksa Agung Berhentikan Cirus

Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara jaksa Cirus Sinaga melalui surat yang dikeluarkan Jaksa Agung Basrief Arief bernomor 068/JA/04/2011.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara jaksa Cirus Sinaga melalui surat yang dikeluarkan Jaksa Agung Basrief Arief bernomor 068/JA/04/2011. "Pemberhentian sementara itu sejak 16 April 2011, berarti yang bersangkutan tidak bisa melakukan kegiatan sebagai jaksa lagi, demikian pula tunjangannya diberhentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis  (21/4).

Polri sendiri sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka Cirus Sinaga setelah penyidik mengganggap masa penangkapan dirinya habis. Penahanan dilakukan setelah penyidik menggiring Cirus pulang ke rumah kontrakannya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, untuk mengambil sejumlah berkas termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya.

Polisi menduga Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus Tambunan. Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya di duga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini