Sukses

Terbuka Pintu untuk Ajukan Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempersilakan Andy Zulkarnain, adik kandung dari Direktur PT PRB almarhum Nasrudin Zulkarnaen, untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK.

Liputan6.com, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Andy Zulkarnain, adik kandung dari Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) almarhum Nasrudin Zulkarnaen, untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK. Tapi sejauh ini Ketua LPSK Abdul Aris Semendawai mengatakan, Andy belum mengajukan permohonan perlindungan saksi.

"Sampai sekarang belum ada permintaan perlindungan Pak Andi. Tapi saya pernah ikuti berita di media, beliau akan berbicara kalau ada perlindungan dari kami (LPSK)," kata Abdul Haris usai penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dan Kejaksaan Agung di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (20/4).

Abdul Haris juga mengatakan, LPSK tak dapat memberikan perlindungan saksi jika belum diajukan. Itu pun masih dilihat berbagai pertimbangan, terutama berjalan tidaknya proses peradilan.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini