Sukses

Jaksa Tuntut Gubernur Bengkulu 4,5 Tahun

JPU Sunarta menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin dengan hukuman penjara empat tahun dan enam bulan. Agusrin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 21,3 miliar.

Liputan6.com. Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin dengan hukuman penjara empat tahun dan enam bulan. Agusrin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 21,3 miliar dari kas daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Demikian surat tuntutan yang disampaikan JPU Sunarta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4). "Selain dituntut, terdakwa juga membayar ganti rugi Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Sunarta di hadapan majelis hakim yang diketuai Syarifuddin. Terdakwa dinilai bersalah, karena menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri dengan melakukan korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil PBB-BPHTB Tahun 2006.

Dalam tuntutan itu, hal lain yang memberatkan terdakwa karena selalu berbelit dalam memberikan keterangan. Termasuk menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan, hasil uang yang dikorup telah dikembalikan ke kas negara," tambah Sunarta.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini