Sukses

Ada Usul, Jaksa Cirus Diberhentikan Sementara

Pemberhentian sementara supaya pemeriksaan Cirus Sinaga oleh Mabes Polri selama 20 hari ke depan tidak terganggu. Cirus ditahan karena diduga terkait pemalsuan dokumen rencana penuntutan Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Efendy mengusulkan agar jaksa Cirus Sinaga diberhentikan sementara waktu. "Akan segera diusulkan kepada Jaksa Agung agar yang bersangkutan diberhentikan sementara berdasarkan PP 20 Tahun 2008. Paling lambat satu bulan," kata Marwan melalui pesan singkat yang diterima liputan6.com, Senin (18/4).

Menurut Marwan, pemberhentian sementara supaya pemeriksaan Cirus oleh Mabes Polri selama 20 hari ke depan tidak terganggu. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri resmi menahan Cirus karena terkait kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen rencana penuntutan terdakwa Gayus HP Tambunan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Noor Rochmad menyatakan belum dapat melakukan pemberhentian tetap terhadap jaksa Cirus. "Ya nanti kalau terbukti (berkuatan hukum) baru Cirus diberhentikan secara tetap," katanya.(CHR/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.