Sukses

Tim Penyusun Draf Revisi UU Tipikor Dirombak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah merombak tim penyusun draf revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan akan menggantinya dengan membentuk tim baru untuk merumuskannya kembali.

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah merombak tim penyusun draf revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan akan menggantinya dengan membentuk tim baru untuk merumuskannya kembali.

Menurut Direktur Jendral Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wahiduddin Adam, tim baru ini tidak hanya melibatkan pemerintah dan para pakar, tetapi melibatkan masyarakat juga.

Tim perumus sebelumnya yang diketuai oleh Amir Hamzah dinyatakannya sudah berakhir, karena sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat karena dianggap melemehkan upaya pemberantasan korupsi. Dan sampai saat ini, Kemenkum HAM masih mencari tim perumus baru. "Kita masih menghimpun anggotanya, kalau sudah selesai akan kita umumkan kepada masyarakat," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (18/4).

Kendati telah merombak penyusun yang lama, Kemenkum HAM tetap akan meminta Andi Hamzah untuk membantu kembali menyusunan draf revisi UU Tipikor. "Meski begitu, kita masih akan minta masukan dari Andi Hamzah untuk penyusunan draf revisi UU Tipikor yang akan dikaji," terangnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, nantinya yang akan diberi tempat untuk masuk tim perumus adalah masyarakat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Berdasarkan Pasal 53 UU/10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dan pendapat dalam pembuatan atau revisi undang-undang," kata Wahiduddin.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini