Sukses

Polri Tahan Jaksa Cirus Sinaga

Penyidik Bareskrim Polri telah resmi menahan Jaksa Cirus Sinaga. Cirus ditahan terkait kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen rencana penuntutan terdakwa Gayus HP Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri, Sabtu (16/4), resmi menahan Jaksa Cirus Sinaga. Cirus ditahan terkait kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen rencana penuntutan terdakwa Gayus HP Tambunan. Polri mengeluarkan surat penahanan setelah penyidik mengganggap masa penangkapan Cirus telah habis. "Pemeriksaan belum selesai. Kemudian, surat penangkapan diperpanjang menjadi penahanan dan suratnya sudah ditandatangani," ungkap Parlindungan Sinaga, kuasa hukum Cirus, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/4) malam.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengiring Cirus pulang ke rumah kontrakannya di Petukangan Selatan, Jaksel, Sabtu siang, untuk mengambil sejumlah berkas termasuk LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan 1 x 24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam dan menginap di Gedung Bareskrim.

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Mathius Salempang, membenarkan Cirus telah ditahan. "Ya benar, kita telah melakukan penahanan terhadap Cirus, sesuai prosedur," kata Mathius.
    
Hari ini, CIrus telah diperiksa dengan 20 pertanyaan dilontarkan penyidik. Polisi menduga Jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus. Ia diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e, dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan (rentut) kasus Gayus. Pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431). Dalam kesaksian di persidangan, Gayus mengaku menyetorkan uang sebesar US$ 50 ribu sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp 395 juta milik pengusaha Korea.(BOG/ANT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini