Sukses

Hari Ini Jaksa Cirus Diperiksa Lagi

Menurut Kombes Boy Rafli Amar, Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Cirus Sinaga pada Jumat malam. Cirus akan diperiksa lagi hari ini.

Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Polri kembali memeriksa jaksa Cirus Sinaga terkait kasus dugaan menghalangi proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana kasus Gayus HP Tambunan. "Cirus diperiksa pagi ini jam 9," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (16/4).

Menurut Kombes Boy Rafli Amar, Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Cirus pada Jumat malam. Cirus sebelumnya pada hari yang sama telah diperiksa dengan 20 pertanyaan dilontarkan penyidik.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus. Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diduga melanggar pasal  5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan dan Jaksa Fadil Regan dalamkasus rencana penuntutan (rentut) terkait mafia hukum kasus Gayus. Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang US$ 50 ribu sebanyak dua kali sesuai rentut. Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp 395 juta milik pengusaha Korea.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini