Sukses

Keluarga Irzen Gugat Citibank Rp 3 Triliun

Pihak pengacara keluarga Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangan yang diwakili OC Kaligis untuk menggugat Citibank sebesar Rp 3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta: Pihak pengacara keluarga Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. OC Kaligis yang tiba pukul 09.53 WIB ini mendaftarkan gugatan kepada Citibank Amerika. Irzen diduga tewas akibat ulah debt collector.

"Saya daftarkan gugatan Citibank Amerika. Karena di Amerika sendiri itu debt collector itu tidak dibenarkan, karenanya saya mengajukan gugutan itu. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, maka kita gugat materiil Rp 1 triliun dan imateriil Rp 2 triliun," ujar OC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Menurut Kaligis, kenapa dirinya mengajukan gugatan terhadap Citibank Amerika, karena menurutnya pihak yang paling bertanggungjawab adalah Citibank Pusat. "Tidak dibenarkan debt collector di kanca nasional dan internasional itu melanggar hukum. Citibank di sini nggak mungkin ada kalau nggak ada Citibank di New York," terangnya.

Lebih lanjut OC menerangkan, sebelum melakukan gugatan ini, dirinya terlebih dahulu pernah mengajukan somasi kepada Citibank namun tidak digubris. "Dengan kerendahan hati saya mengajukan surat (somasi) sampai anak ini (anaknya Irzen) selesai sekolah, dan ini menyangkut orang kecil. Bentuk arogansi Citibank adalah tidak menggubris. Landasannya ini karena melawan hukum," tuturnya.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.