Sukses

Kejagung Belum Tahan Tersangka Korupsi KTP Kemendagri

Berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke jaksa pada Jampidsus pada 15 Maret silam. Namun, hingga kini, keempat tersangka itu belum ditahan oleh Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Keempatnya adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P11 Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya.

Berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Jampidsus pada 15 Maret silam. Namun, hingga saat ini, keempat tersangka itu belum ditahan oleh Kejagung. "Sampai saat ini kalau tim jaksa penyidik belum meminta penanahanan berarti mungkin dilihat belum mendesak untuk ditahan" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).

Noor mengatakan, penyidikan kasus sudah selesai. Namun kini tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Tim masih berproses. Karena jika ada kerugian negara maka butuh audit dari BPKP. Namun hasil audit sampai saat ini belum ada," terangnya. Ia menambahkan untuk penahanan para tersangka yang merupakan rekanan proyek dan pejabat Kemendagri menungu pertimbangan dari jaksa penyidik.

Seperti diberitakan keempat rekanan dan pejabat di Kemendagri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2010. Kasus ini berkaitan proyek percontohan pengadaan perangkat keras dan lunak, sistem dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional pada 2009. Percontohan ini diketahui dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan di Padang, Cirebon, Bali, Makassar, dan Yogyakarta.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.