Sukses

Dua Politisi PPP Terancam 20 Tahun Penjara

Dua Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Daniel Tandjung dan Sofyan Usman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dan juga gratifikasi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom

Liputan6.com, Jakarta: Dua Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Daniel Tandjung dan Sofyan Usman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dan juga gratifikasi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/4).

"Telah menerima amplop TC (travel cek) dari rekannya Endin AJ Soefihara dari PPP, Daniel Tanjung menerima 500 juta, Sofyan Usman 200 juta. Mereka terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC Bll tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubemur Senior Bank Indonesia dalam pelaksanaan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata JPU, Dwi Aries saat  membacakan dakwan.

Kedua politisi PPP ini didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Sedangkan pada dakwaan kedua, keduanya terjerat melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Atas dakwaan JPU tersebut, Daniel Tandjung dan Sofyan Usman  dikenakan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang gratifikasi. Oleh sebab itu, keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini