Sukses

Kejati Maluku Tahan Mantan Anggota Dewan

Kejati Maluku menahan tiga orang mantan anggota DPRD Maluku Tenggara terkait korupsi dana asuransi Rp 6,3 miliar. Dengan demikian hingga kini sudah ada sepuluh mantan wakil rakyat yang ditahan.

Liputan6.com, Ambon: Tiga orang mantan anggota DPRD Maluku Tenggara periode 1999-2004 ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (8/4). Mereka adalah Aleksander William Rahanra, Paulus Yency Tapotubun, dan Nelson Kadmaer.

Ketiga tersangka korupsi dana asuransi DPRD ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejati Maluku sekitar
enam jam. Didampingi kuasa hukumnya, mereka langsung dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) kelas dua Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Mohammad Natsir Hamzah menyatakan, sebelumnya kejaksaan juga sudah memanggil sembilan orang mantan anggota DPRD Maluku Tenggara dalam kasus yang sama, namun yang hadir hanya tiga orang. Enam lainnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan tidak mendapat tiket pesawat dari Maluku Tenggara ke Ambon.

Menurut Natsir, ketiga tersangka ini ditahan untuk memperlancar proses pemeriksaan lanjutan. Dengan ditahannya tiga mantan anggota Dewan ini, maka hingga kini sudah sepuluh orang mantan anggota DPRD Maluku Tenggara yang telah ditahan.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku sudah menetapkan 25 tersangka termasuk mantan Ketua DPRD Mohammad Tamher yang kini Wali Kota Tual dan Adam Rahayaan, Wakil Wali Kota Tual.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini