Sukses

Perkara Walikota Bekasi Segera Disidangkan

KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 dan suap Piala Adipura 2010, Mochtar Muhammad, sudah lengkap atau P21.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 dan suap Piala Adipura 2010, Mochtar Muhammad, sudah lengkap atau P21. "Tersangka MM resmi tahap dua atau P21 (hari ini)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (8/4).

Johan menambahkan, jika mulai hari ini Walikota Bekasi itu akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kebun Waru Bandung, Jawa Barat. "Sejak hari ini dipindahkan ke Rutan Kebun Waru di Bandung. Karena  locus delicti di Bekasi, Jawa Barat. Jadi di sidang di Bandung untuk permudah proses karena  pengadilannya di sana," kata Johan.

Johan mengatakan, nantinya dalam persidangan jaksa yang akan diturunkan tetap dari KPK. "Ini kasus pertama kita yang akan disidangkan di pengadilan Tipikor di Bandung. Jaksa dari KPK," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi PDIP ini dijadikan tersangka lantaran diduga telah melakukan korupsi suap untuk pengesahan APBD 2010 serta suap agar Bekasi memenangkan piala Adipura 2010. Mochtar telah ditahan KPK di LP Salemba sekitar dua bulan lalu [baca: KPK Perpanjang Penahanan Walikota Bekasi]. (APY/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini