Sukses

Siswa SMP Pencuri Voucher Dilepaskan

Setelah sempat mendekam tiga pekan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim, Deli Suhandi akhirnya dilepaskan setelah sang ayah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pelajar SMP ini dituduh mencuri voucher kartu perdana telepon senilai Rp 10.000.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah tiga pekan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Deli Suhandi, tersangka kasus pencurian voucher kartu perdana telepon seluler seharga Rp 10.000, akhirnya dibebaskan, Selasa (5/4). Siswa kelas dua Sekolah Menengah Pertama Islam Al Jihad ini dilepaskan setelah polisi menerima penangguhan penahanannya.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan Dede Subandi, ayah Deli. "Kalau salah memang harus ditangkap. Tapi, dia kan masih sekolah. Jadi kami minta agar penahananya bisa ditangguhkan, supaya Deli bisa UTS," kata Dede.

Deli yang berusia 14 tahun ditangkap polisi setelah dituduh mencuri voucher kartu perdana telepon seluler saat terjadi tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, ia diancam hukuman tujuh tahun penjara [baca: Curi Voucher, Siswa SMP Dibui].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.