Sukses

Tewasnya Irzen, Lemahnya Pengawasan BI

Tewasnya Irzen Octa, seorang nasabah kartu kredit Citibank, menguak sisi gelap bisnis kartu kredit. BI mengaku baru akan memperketat persyaratan soal penagihan melalui debt collector.

Liputan6.com, Jakarta: Tewasnya Irzen Octa, seorang nasabah kartu kredit Citibank, diduga akibat kekerasan penagih utang kartu kredit di kantor mereka, menguak sisi gelap bisnis kartu kredit. Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen layanan jasa perbankan di Indonesia. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Bank Indonesia tegas menindak dan merevisi regulasi perbankan terkait penagihan utang.

Sementara itu, Difi A. Johansyah selaku juru bicara BI menyatakan bahwa kebijakan penagihan kartu kredit yang dilakukan melalui pihak ketiga memang dibolehkan. Pihak BI sendiri menurutnya baru akan memperketat persyaratan soal penagihan melalui debt collector ini.

Polisi hingga kini telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembunuhan Irzen. Termasuk koordinator penagihan kartu kredit Citibank. Irzen tewas setelah dirinya diinterogasi pihak penagih utang kartu kredit yang didahului perselisihan soal tagihan kredit yang membengkak [baca: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Sekjen PPB].(ADO)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.