Sukses

Dua Warga Nigeria Divonis 18 Tahun Penjara

Dua terdakwa warga negara Nigeria, Austine Bosah Uchena alias Lala (39) dan Michael Onyedika Onuorah (24), yang terlibat sindikat pengiriman shabu divonis hakim PN Denpasar hukuman 18 tahun penjara.

Liputan6.com, Denpasar: Dua terdakwa warga negara Nigeria, Austine Bosah Uchena alias Lala (39) dan Michael Onyedika Onuorah (24), yang terlibat kasus sindikat pengiriman narkotika jenis shabu divonis hakim hukuman 18 tahun penjara. "Dari hasil pemeriksaan, hakim sependapat dengan jaksa yang menilai kedua terdakwa terbukti bersalah," kata hakim Istiningsih Rahayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (28/3).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 2 miliar, subsider dua tahun penjara. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ketut Sujaya menuntut kedua terdakwa dengan denda serupa dengan vonis yang dijatuhkan hari ini. Namun, untuk hukuman sebelumnya terdakwa hanya dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selain Uchenna dan Onuorah, juga ada terdakwa lain yang masih satu sindikat dan menjalani sidang terpisah, yakni Yakno warga Filipina serta Beverly Adtoon Fulache dan Enny Maliani alias Chika warga Indonesia.

Kedua terdakwa ditangkap oleh aparat Bea Cukai, Polda Bali, dan Mabes Polri dari hasil pengembangan tertangkapnya tersangka Beverly yang membawa 2 kilogram shabu di dinding kopernya saat tiba pada 13 Juli 2010 di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dari tertangkapnya Beverly, Eny kemudian ditangkap dan mengakui bahwa shabu tersebut merupakan pesanan Uchenna dan Onuorah.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini