Sukses

KPK Tahan Bupati Siak

KPK menahan Bupati Siak Arwin AS terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Siak Arwin AS terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau.

Sebelum ditahan, Arwin diperiksa tim penyidik KPK kurang lebih sekitar delapan jam. Arwin keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.18 WIB dan langsung masuk mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan perihal penahanan tersebut. Menurut pria yang biasa disapa Bang Jo ini, Arwin akan mendekam di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. "Benar yang bersangkutan ditahan, kita titipkan ke Polda Metro Jaya," terangnya.

Sebelumnya, Arwin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada September 2009. Arwin diduga menerbitkan Surat Izin Usaha Pemaanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman kepada sejumlah pengusaha pada 2001-2003. Arwin diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.