Sukses

Mantan Mendagri Hari Sabarno Ditahan KPK

Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Jumat sore (25/3) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan keuangan negara hingga Rp86,07 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Jumat sore (25/3) resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu dilakukan setelah KPK melekukan pemeriksaan terhadap hari Sabrno pada pagi harinya.

Hari Sabarno yang keluar gedung KPK pada pukul 16.51 WIB menyatakan pasrah atas penahanan ini. "Saya sebagai warga negara yang baik, saya patuh pada hukum yang berlaku," ujar Hari saat akan dibawa ke Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Cipinang. "Benar HS (Hari Sabarno, red) ditahan di Cipinang," terangnya kepada wartawan di KPK.

Seperti diketahui, Hari Sabarno menjadi tersangka kasus korupsi mobil pemadam kebakaran saat menjadi Menteri Dalam Negeri periode 1999-2004.

Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp86,07 miliar, dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999. (MLA)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini